PTUN Menangkan Gugatan Mantan Kepsek SMAN 3 Jakarta

oleh Johan Fatzry, diperbarui 07 Jan 2016, 15:05 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016 15:05 WIB
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Retno Listyarti (kiri) mengucap syukur atas dikabulkan gugatan dirinya di PTUN Jakarta, Kamis (7/1/2016). Majelis hakim PTUN Jaktim memenangkan Retno terkait gugatan SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 1 dari 5
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Retno Listyarti mengucap syukur atas dikabulkan gugatan dirinya di PTUN Jakarta, Kamis (7/1/2016). Majelis hakim PTUN Jaktim memenangkan Retno terkait gugatan SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Suasana sidang putusan mantan Kepsek SMAN 3 Setiabudi Retno Listyarti, Jakarta, Kamis (7/1/2016). Hakim PTUN Jakarta Timur memenangkan Retno terkait gugatan SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Tim kuasa hukum Kadisdik DKI berbincang dengan hakim ketua saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/1/2016). Hakim PTUN Jakarta Timur memenangkan gugatan Retno terkait pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Tim kuasa hukum Kadisdik DKI saat sidang putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/1/2016). Hakim PTUN Jakarta Timur memenangkan Retno terkait gugatan SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
20160107-Kepsek-SMAN-3-Jakarta-Retno-Listyarti-YR
Retno Listyarti memberikan keterangan pers usai putusan sidang, Jakarta, Kamis (7/1/2016). Majelis hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Retno terkait SK Kadisdik DKI mengenai pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3. (Liputan6.com/Yoppy Renato)