MK Bacakan 40 Putusan Perselisihan Hasil Pilkada 2015 Secara Marathon

oleh Johan Fatzry, diperbarui 04 Apr 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2016, 12:15 WIB
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (tengah) menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 oleh Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 5
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (tengah) menghadiri sidang pembacaan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 oleh Mahkamah Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat (tengah) menanya kepada pihak pemohon saat sidang putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Sejumlah kuasa hukum pemohon mendengarkan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Mahkamah Konstitusi membacakan 40 putusan perkara hasil Pilkada 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
20160118-Mahkamah-Konstitusi-Bacakan-Putusan-Sengketa-Pilkada-HEL
Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada 2015 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (18/1/2016). Sidang dilakukan setelah mendengarkan jawaban dari KPU dan pemohon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)