Lima Lembaga Sepakat Anti Kekerasan di Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Feb 2016, 14:02 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 15:48 WIB
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK berjabat tangan usai menandatangani nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan di Jakarta, Rabu (24/6). Acara ini disaksikan Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 1 dari 5
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK menunjukkan nota kesepahaman kerjasama nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan yang telah ditandatangani di Jakarta, Rabu (24/6). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Perwakilan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan LPSK berjabat tangan usai menandatangani nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan di Jakarta, Rabu (24/6). Acara ini disaksikan Menkumham Yasonna Laoly. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly memberi sambutan pada seminar Pelaksanaan Pencegahan Penyiksaan Melalui Mekanisme Pencegahan Nasional di Jakarta, Rabu (24/6). Lima lembaga juga menandatangani nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Ketua Komnas HAM Nur Kholis memberi sambutan pada seminar Pelaksanaan Pencegahan Penyiksaan Melalui Mekanisme Pencegahan Nasional, Jakarta, Rabu (24/6). 5 lembaga juga menandatangani nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20160224-Lima Lembaga Negara Sepakat Anti Kekerasan di Penjara-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly menghadiri seminar Pelaksanaan Pencegahan Penyiksaan Melalui Mekanisme Pencegahan Nasional, Jakarta, Rabu (24/6). Pada acara ini, 5 lembaga juga menandatangani nota kesepahaman antikekerasan pada tahanan (Liputan6.com/Helmi Afandi)