Terbukti Lakukan Suap, Ini Hukuman Untuk Gatot dan Istri

oleh Nasuri, diperbarui 14 Mar 2016, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2016 18:24 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot Pujo Nugroho mencium istrinya, Evy Susanti saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Gatot divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya, Evy Susanti 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 5
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot Pujo Nugroho mencium istrinya, Evy Susanti saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Gatot divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya, Evy Susanti 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 2 dari 5
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Gatot selama 3 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 3 dari 5
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Evy Susanti selama 2 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 4 dari 5
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sementara, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 5 dari 5
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot PN dan Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Keduanya dianggap terbukti melakukan suap kepada hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. (Liputan6.com/Faisal R Syam)