HEADLINE HARI INI
Terbukti Lakukan Suap, Ini Hukuman Untuk Gatot dan Istri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1170694/original/018680500_1457954820-20160314-Vonis-Gatot-Pujo-Nugroho-dan-Evy-Susanti1.jpg)
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot Pujo Nugroho mencium istrinya, Evy Susanti saat mengikuti Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Gatot divonis 3 tahun penjara sedangkan istrinya, Evy Susanti 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1170698/original/019699000_1457954820-20160314-Vonis-Gatot-Pujo-Nugroho-dan-Evy-Susanti6.jpg)
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot PN dan Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Keduanya dianggap terbukti melakukan suap kepada hakim PTUN Medan dan mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Serangan Rudal Rusia Hantam Kyiv, Tim Penyelamat Terus Upayakan Pencarian Korban
-
Berita Foto Presiden Prabowo Terima Kunjungan Resmi Perdana Menteri Republik Fiji
-
Berita Foto Jumlah Korban Terus Bertambah, Serangan Udara Israel Hantam Gedung Sekolah di Gaza
-
Berita Foto Bank Indonesia Revisi Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2025
Tag Terkait