Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Sep 2016, 15:46 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 11:30 WIB
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (kanan) menunjukkan SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA dan amanat FIFA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 1 dari 5
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (kanan) menunjukkan SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA dan amanat FIFA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (kanan) mengecek SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA dan amanat FIFA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (tengah) menunjukkan SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA dan amanat FIFA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan usai menunjukkan SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
20160511-Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI-Jakarta
Menpora Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan usai menunjukkan SK Pencabutan Keputusan Menpora No 01307 tahun 2015 tentang Sanksi PSSI di Jakarta, Rabu (11/5/2016). Pencabutan ini tindak lanjut putusan MA. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)