Usul Ketua KY untuk Masa Jabatan Hakim Agung

oleh Nasuri, diperbarui 18 Agu 2017, 18:46 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 18:29 WIB
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Foto 1 dari 4
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas mengenai RUU Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 4
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti Rakor dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Komisi Yudisial (KY) mengusulkan ada periodisasi hakim agung yaitu selama 5 tahun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 4
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti Rakor dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5). Setelah masa jabatan hakim selama 5 tahun berlalu maka harus mengikuti evaluasi yang diadakan oleh KY. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 4
20160524- Ketua Komisi Yudisial KY Aidul Fitriciada Azhari-Jakarta- Johan Tallo
Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5). Rapat tersebut membahas mengenai RUU Jabatan Hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)