Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 17 Des 2016, 16:31 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2016, 13:31 WIB
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp46,1 miliar di Jakarta, Senin (20/6).
Foto 1 dari 5
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp46,1 miliar di Jakarta, Senin (20/6). Ada sekitar 37.071 botol miras ilegal dan 5.015 unit handphone tanpa izin impor yang dimusnahkan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 5
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
Petugas membakar barang hasil sitaan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea Cukai memusnahkan botol miras ilegal, pita cukai MMEA impor palsu, hasil tembakau serta barang larangan dan pembatasan kiriman pos. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 5
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
Ribuan botol miras ilegal siap dilindas dengan alat berat di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 5
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
Sebuah alat berat melindas ribuan botol miras ilegal hasil sitaan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 5
20160620-Ribuan Botol Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah Hancur Dilindas Mesin-Jakarta
510.600 keping pita cukai MMEA impor palsu saat akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan terhadap berbagai hasil temuan senilai Rp46,1 miliar (Liputan6.com/Immanuel Antonius)