Tolak Permenhub, Ratusan Driver Online Datangi DPR

oleh Johan Fatzry, diperbarui 22 Agu 2016, 15:53 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016 15:53 WIB
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk
Foto 1 dari 5
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Ratusan driver online melakukan aksi menuju Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8). Isi Permenhub No. 32 tahun 2016, diantaranya mewajibkan pengemudi memiliki SIM A Umum dan aturan balik nama STNK kepada perusahaan atau koperasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Para driver online membentangkan poster berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
20160822-Driver-Online-Tolak-Peraturan-Menhub-Jakarta-AY
Seorang driver online memperlihatkan poster yang berisi tuntutannya saat unjuk rasa di depan DPR, Jakarta, Senin (22/8). Aksi tersebut untuk penolakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 Tahun 3016. (Liputan6.com/Angga Yuniar)