Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 24 Agu 2016, 14:14 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016 14:14 WIB
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Sanusi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto 1 dari 5
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terkait kasus Raperda reklamasi pantai Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Suasana sidang perdana dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8). Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan terkait kasus Raperda reklamasi pantai Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU dalam sidang perdana kasus suap pembahasan Raperda Tata Ruang Rencana Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20160824-Sanusi Jalani Sidang Perdana Kasus Reklamasi Teluk Jakarta-Jakarta
Mantan anggota DPRD DKI, M Sanusi usai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terkait kasus Raperda reklamasi pantai Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)