Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara

oleh Nasuri, diperbarui 01 Sep 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016 16:30 WIB
20160901- Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).
Foto 1 dari 3
20160901- Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 3
20160901- Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kanan) seusai divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 3
20160901- Mantan Bos Agung Podomoro Land Divonis Tiga Tahun Penjara-Jakarta- Helmi Afandi
Ariesman (kiri) dinilai bersalah karena terbukti menyuap mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi sebesar Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan Raperda Reklamasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)