Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil

oleh Nasuri, diperbarui 13 Jun 2017, 23:23 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 21:33 WIB
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang.
Foto 1 dari 5
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Saipul, Berthanatalia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Ekspresi Rohadi saat didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
JPU mendakwa Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil, Jakarta, Senin (5/9). Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20160905- Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Rp50 Juta dari Kakak Saipul Jamil-Jakarta- Helmi Afandi
Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)