Persidangan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 14 Sep 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016 13:45 WIB
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Suasana dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkama
Foto 1 dari 4
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Suasana dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Sosiolog Imam B Prasodjo memberikan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Hakim Ketua, Arief Hidayat mendengarkan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
20160914-Pencegahan-dan-Pemberantasan-Perusakan-Hutan-Jakarta-Imam-B.-Prasodjo-FF
Hakim Ketua, Arif Hidayat mendengarkan keterangan dalam Persidangan dalam Perkara Pengujian UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (14/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)