Sri Mulyani Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017

oleh Nasuri, diperbarui 30 Sep 2016, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2016 17:30 WIB
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Foto 1 dari 4
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Pemerintah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan No 147/PMK.010/2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 4
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani jelang mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 4
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Sri Mulyani menyebut kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26%. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 4
20160930- Sri Mulyani  Umumkan Tarif Cukai Rokok 2017-Jakarta- Faizal Fanani
Menkeu Sri Mulyani mengumumkan besarnya tarif cukai rokok 2017 di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa rokok merugikan kesehatan masyarakat, sehingga harus dibatasi. Liputan6.com/Faizal Fanani)