Tak Penuhi Sistem Keselamatan Kebakaran, Hotel De Rivier Disegel

oleh Johan Fatzry, diperbarui 18 Okt 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016 12:47 WIB
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Petugas Damkar Menyegel bangunan Hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melangga
Foto 1 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Petugas Damkar Menyegel bangunan Hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 2 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Kendaraan melintas di depan Hotel De Rivier, Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Hotel yang sebelumnya bernama Batavia ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 3 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Petugas mendata kelengkapan surat izin bangunan Hotel De Rivier, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 4 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Pengumuman penyegelan Hotel De Rivier, Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Hotel yang sebelumnya bernama Batavia ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 5 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Petugas berbicara dengan pengelola hotel sebelum menyegel bangunan Hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Foto 6 dari 6
20161018-Penyegelan-Hotel-Jakarta-GMS
Suasana hotel De Rivier kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa (18/10). Penyegelan dilakukan karena pihak hotel melanggar Perda nomor 8 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. (Liputan6.com/Gempur M Surya)