Terjerat Kasus Suap, Hakim Vonis Pengacara Saipul Jamil 3,5 tahun Penjara

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 14 Nov 2016, 16:17 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2016 16:17 WIB
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA1
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11). Kasman dijatuhi vonis 3,5
Foto 1 dari 4
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA1
Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11). Kasman dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 2 dari 4
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA2
Suasana sidang Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/11). Kasman juga‎ dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 3 dari 4
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA3
Kasman Sangaji, sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). Majelis hakim menilai, Kasman terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 4
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA4
Kasman Sangaji berpelukan dengan kenalannya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)