Foto 1 dari 4
Foto 2 dari 4
Foto 3 dari 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1405213/original/049011800_1479115319-20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3_5-tahun-HA3.jpg)
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA3
Kasman Sangaji, sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). Majelis hakim menilai, Kasman terbukti bersalah secara bersama-sama menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 4
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1405214/original/096894600_1479115319-20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3_5-tahun-HA4.jpg)
20161114-Pengacara-Saipul-Jamil-di-vonis-3,5-tahun-HA4
Kasman Sangaji berpelukan dengan kenalannya seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11). Kasman Sangaji, divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News