Kakak Saipul Jamil Divonis Bersalah Suap Panitera

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 21 Nov 2016, 15:35 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016 15:35 WIB
20161121-Vonis kakak saipul jamil dan pengacara-Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan vonis kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah
Foto 1 dari 4
20161121-Vonis kakak saipul jamil dan pengacara-Jakarta
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berdiskusi dengan kuasa hukum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara terhadap Samsul Hidayatullah. (Liputan6.co/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 4
20161121-Vonis kakak saipul jamil dan pengacara-Jakarta
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda RP 50 juta terhadap Samsul Hidayatullah. (Liputan6.co/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 4
20161121-Vonis kakak saipul jamil dan pengacara-Jakarta
Samsul Hidayatullah mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11). Samsul dinyatakan bersalah menyuap Rohadi Rp 250 untuk pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur terdakwa Saipul Jamil. (Liputan6.co/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 4
20161121-Vonis kakak saipul jamil dan pengacara-Jakarta
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah berdiskusi dengan kuasa hukum usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara terhadap Samsul Hidayatullah. (Liputan6.co/Helmi Afandi)