Panitera PN Jakpus di Vonis 5 Tahun Penjara

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 16 Des 2016, 09:29 WIB
Diterbitkan 08 Des 2016, 19:30 WIB
20161208-Edy-Nasution-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Edy Nasution
Foto 1 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Edy Nasution di vonis 5 tahun 6 bulan penjara denda 150 juta atas skandal suap yang dilakukannya. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 2 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Edy Nasution saat menunggu sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Edy terbukti menerima suap dari beberapa perkara dan telah sah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 3 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Edy Nasution sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Edy juga menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 4 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Edy Nasution memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Selain itu Edy juga menerima sebesar USD 50 ribu ditambah Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL). (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 5 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). Edy Nasution di vonis 5 tahun 6 bulan penjara denda 150 juta atas skandal suap yang dilakukannya. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Foto 6 dari 6
20161208-Edy-Nasution-HA1
Edy Nasution saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/12). ). Edy terbukti menerima suap dari beberapa perkara dan telah sah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. (Liputan6.com/Helmi Affandi)