MK Bebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

oleh Johan Fatzry, diperbarui 31 Jan 2017, 06:17 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 17:00 WIB
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) memberi keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada hakim konst
Foto 1 dari 5
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kanan) memberi keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua MK, Arief Hidayat memberi keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1). MK memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua MK, Arief Hidayat saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (27/1). Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua MK, Arief Hidayat memberi keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/1). MK memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascatertangkap tangan oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
20170127-MK-Bebastugaskan-Patrialis-Akbar-Jakarta-FF
Ketua MK, Arief Hidayat saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (27/1). Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tertangkap atas kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)