Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 30 Agu 2017, 11:32 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2017, 13:25 WIB
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Sejumlah mobil hasil razia dan ban tergembok terparkir di IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3). Pada periode Januari-Febuari, Dishub menindak 6
Foto 1 dari 5
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Sejumlah mobil hasil razia dan ban tergembok terparkir di IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3). Pada periode Januari-Febuari, Dishub menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 2 dari 5
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Petugas menggembok roda kendaraan hasil razia parkir liar di kawasan Jakarta, Senin (13/3). Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode Januari hingga Februari 2017 mencapai Rp1,82 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 3 dari 5
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Alat yang digunakan untuk menggembok mobil yang terjaring dalam razia parkir liar di kawasan Jakarta, Senin (13/3). Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode Januari hingga Februari 2017 mencapai Rp1,82 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 4 dari 5
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Petugas Dishub DKI Jakarta menderek mobil yang terkena razia parkir liar di penampungan derek parkir liar, Monas, Jakarta, Senin (13/3). Pada periode Januari-Febuari, Dishub menindak 6.437 kendaraan dengan sanksi ditilang. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Foto 5 dari 5
Denda Parkir Liar Capai Rp1,82 Miliar
Mobil hasil razia parkir liar di kawasan Jakarta dikumpulkan di Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (13/3). Denda parkir liar di DKI Jakarta selama periode Januari hingga Februari 2017 mencapai Rp1,82 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)