KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mar 2017, 22:14 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017 22:14 WIB
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Petugas memperlihatkan uang yang berhasil disita dari pejabat PT PAL terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto 1 dari 5
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Petugas memperlihatkan uang yang berhasil disita dari pejabat PT PAL terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 5
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/3). Basaria menyebut uang yang berhasil disita KPK itu sebagai cashback atas penjualan 2 unit kapal SSV (Strategic Sealift Vessel).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 5
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Uang USD 25 ribu yang diamankan KPK telah diterima oknum pejabat PT PAL merupakan bagian dari komitmen fee yang berjumlah 1,25 persen dari total nilai kontrak, Jakarta, Jumat (31/3).(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 4 dari 5
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan dan juru bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka.(Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 5 dari 5
20170331- KPK Sita 25 Ribu Dolar AS dari Pejabat PT PAL- Basaria Pandjaitan-Jakarta- Helmi Afandi
KPK menggelar konferensi pers terkait dugaan suap pengadaan kapal ke Filipina, Jakarta, Jumat (31/3). KPK menyita 25 ribu dolar AS dan menahan 4 tersangka. (Liputan6.com/Helmi Afandi)