Terkait Penyiaran Saat Ini, ATVSI Tanggapi UU Nomor 32 Tahun 2002

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Jun 2022, 13:27 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 17:45 WIB
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
UU 32/2002 tentang Penyiaran adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Foto 1 dari 5
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
Ketua ATVSI Ishadi S. K. (tengah) menunjukan Naskah Akademik dan RUU Penyiaran Usulan ATVSI didampingi Sekjen ASTVI Neil R. Tobing (kiri) dan Suryopratomo saat memberikan keterangan dalam World Press Freedom Day di JCC (4/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
Sekjen ASTVI Suryopratomo (kanan) memberi keterangan kepada awak media saat World Press Freedom Day di JCC (4/5). Dalam keteranganya ATVSI menanggapi revisi UU No.32 Tahun 2002. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
Sekjen ASTVI Neil R. Tobing (kiri) memberi keterangan kepada awak media saat World Press Freedom Day di JCC (4/5). UU tersebut terkait tentang penyiaran yang saat ini menjadi salah satu program legialasi nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
Ketua ATVSI Ishadi S. K. memberi keterangan kepada awak media saat World Press Freedom Day di JCC (4/5). Pihak ATVSI mengusulkan beberapa isu penting kepada pemerintah dan DPR terkait perubahan UU penyiaran tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
ATVSI Tanggapi UU Penyiaran Saat ini
Ketua ATVSI Ishadi S. K. (tengah) menunjukan Naskah Akademik dan RUU Penyiaran Usulan ATVSI saat World Press Freedom Day di JCC (4/5). Dalam keteranganya ATVSI menanggapi revisi UU No.32 Tahun 2002. (Liputan6.com/Angga Yuniar)