Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 23 Jun 2022, 13:27 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 17:30 WIB
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyang
Foto 1 dari 4
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas revisi yang tidak hanya menyangkut penindakan, tetapi harus diawali dengan pencegahan, baru tindakan. (Liputan6/Johan Tallo)
Foto 2 dari 4
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Suasana Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Rapat membahas Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Anti-Terorisme) secara substantif. (Liputan6/Johan Tallo)
Foto 3 dari 4
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (kanan) memimpin Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Menurut Syafi'i, Pansus sudah bekerja secara maksimal membahas revisi UU Antiterorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)
Foto 4 dari 4
Rapat Pansus RUU Terorisme Digelar Terbuka
Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (kanan) memimpin Rapat Pansus Revisi UU Terorisme di Senayan, Jakarta, Rabu (31/5). Syafi'i mengungkapkan yang masih menjadi persoalan adalah soal definisi apa itu tindak pidana terorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)