Perppu Intip Rekening Nasabah Disahkan Jadi Undang-Undang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 27 Jul 2017, 16:57 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017 16:57 WIB
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Rapat Paripurna DPR resmi menerima aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU
Foto 1 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Menkeu Sri Mulyani menyerahkan berkas laporan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). Rapat mengambil keputusan persetujuan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). DPR memberikan persetujuan untuk menjadikan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Anggota dewan mengikuti Rapat Paripurna DPR masa persidangan V tahun sidang 2016-2017, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). Rapat mengambil keputusan persetujuan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1/2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Sidang paripurna ke-33 DPR RI masa persidangan V tahun sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). DPR memberikan persetujuan untuk menjadikan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). Rapat mengambil keputusan persetujuan aturan intip rekening dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 6
Rapat Paripurna Perppu Akses Informasi Keuangan
MenKeu Sri Mulyani menyampaikan naskah laporan pandangan pemerintah tentang RUU akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)