HEADLINE HARI INI
Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar Jalani Sidang Dakwaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127640/original/045839000_1739177639-20250210-Sidang_Perdana_Zarof-ANG_1.jpg)
Zarof Ricar Jalani Sidang Dakwaan
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam kasus tersebut. Permufakatan jahat dan suap dilakukan Zarof Ricar guna membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan. Zarof Ricar juga didakwa dengan pasal gratifikasi. Zarof Ricar diduga menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Penundaan Tarif Trump Beri Ruang Negosiasi
-
Berita Foto Semifinal Badminton Asia Championship 2025: Langkah Jafar/Felisha Terhenti
-
Berita Foto Nyala Lilin untuk Para Korban Atap Runtuh di Klub Malam Dominika
-
Berita Foto Momen Keseruan Zaskia Sungkar dan Irwansyah Nobar Film Acha Septriasa 'Qodrat 2'
Tag Terkait