Penasihat Hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 10 Feb 2025, 16:29 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 16:30 WIB
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Lisa Rachmat yang menjadi penasihat hukum Ronald Tannur didakwa melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas. Lisa Rachmat juga ikut berperan dalam melakukan permufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Foto 1 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Terdakwa suap kepada hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Lisa Rachmat yang menjadi penasihat hukum Ronald Tannur didakwa melakukan penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Lisa Rachmat berperan aktif dalam mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Sidang pembacaan dakwaan kepada Lisa Rachmat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/2/2025). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Lisa Rachmat diketahui sebagai orang yang mengatur upaya penyuapan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Lisa Rachmat Didakwa Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Lisa Rachmat juga ikut berperan dalam melakukan permufakatan jahat dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)