PHOTO: Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 03 Agu 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017 18:15 WIB
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Dalam kasus
Foto 1 dari 4
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Dalam kasus tersebut melibatkan Kajari Pamekasan, Rudi Indra dan Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi'i. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 4
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum saat memberikan keterangan pers terkait Oprasi Tangkap Tangan yang di lakukan KPK kepada Kejaksaan Agung Negeri Pamekasan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 4
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Dalam kasus OTT KPK tersebut, Rum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 4
Terkait OTT Kejari Pamekasan, Kejagung Tidak Akan Menghalangi Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/8). Rum menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus yang membelenggu Kajari Pamekasan itu. (Liputan6.com/Johan Tallo)