HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1685759/original/037991100_1503296854-20170821-Patrialis-HA1.jpg)
Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bacakan Pembelaan
Terdakwa kasus dugaan suap daging impor Patrialis Akbar menunjukan Nota Pembelaan saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang itu Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1685760/original/094228200_1503296854-20170821-Patrialis-HA2.jpg)
Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bacakan Pembelaan
Patrialis Akbar membacakan Nota Pembelaan Pribadi saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Patrialis menyebut 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1685763/original/001886500_1503296857-20170821-Patrialis-HA7.jpg)
Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Bacakan Pembelaan
Patrialis Akbar berinteraksi dengan kuasa hukumnya saat sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). Pada sidang tersebut Patrialis Akbar Membacakan Nota pembelaan sebanyak 38 halaman yang di buatnya sendiri. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
More News
-
Berita Foto Banjir Bekasi, Sejumlah Ruas Jalan Lumpuh
-
Berita Foto Potret Aksi Panggung Memukau Lisa BLACKPINK di Oscar 2025, Bawakan Lagu James Bond
-
Berita Foto Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi Kebanjiran, Laga Persija vs PSIS Ditunda
-
Berita Foto Potret Perayaan 3 Bulan Baby Hagia Anak Jessica Iskandar, Hangat Bareng Keluarga