HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
![Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/csjDeR_8uNZnDKFYa2vDgK6vj84=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1738598/original/074832500_1507884768-20171013-Tilang-AY4.jpg)
Polisi Tilang Kendaraan Pribadi yang Pasang Rotator
Polisi menggelar razia kendaraan pribadi yang menggunakan rotator di Jakarta, Jumat (13/10). Ketentuan penggunaan lampu isyarat ini ada dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Foto 6 dari 6
More News
-
Berita Foto Terima Kunjungan Menhan Ceko, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Bahas Pengadaan Alutsista
-
Berita Foto Potret Lamaran Yasmine Ow yang Baru Diungkap, Menawan Kenakan Veil
-
Berita Foto Tradisi Nyadran, Momen Silaturahmi dan Budaya Masyarakat Jawa Jelang Ramadan
-
Berita Foto Terbalik di Bandara Toronto Kanada, 18 Penumpang Pesawat Delta Airlines Terluka
Tag Terkait