PHOTO: Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim

oleh Johan Fatzry, diperbarui 31 Okt 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2017 17:15 WIB
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya.
Foto 1 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Ekspresi terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Suasana sidang putusan sela terdakwa Gatot Brajamusti (55) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan sebelum menjalani sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Gatot Brajamusti berada di ruang tahanan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Gatot Brajamusti bersiap menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Gatot menjalani proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, satwa langka, hingga dugaan tindakan asusila terhadap korban CT. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 7
Semua Eksepsi Gatot Brajamusti Ditolak Hakim
Terdakwa Gatot Brajamusti (55) saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10). Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak semua eksepsi Gatot Brajamusti dan kuasa hukumnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)