Foto 1 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768179/original/079600600_1510550869-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-1.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768180/original/043188400_1510550870-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-2.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768182/original/002829900_1510550871-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-4.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768183/original/059332600_1510550871-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-5.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768184/original/019629900_1510550872-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-6.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768185/original/070315600_1510550872-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-7.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768186/original/027870600_1510550873-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-8.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1768187/original/083802000_1510550873-20171113-Miryam-S-Haryani-HEL-9.jpg)
Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Rupiah ini Ekspresi Miryam
Terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, Miryam S Haryani (tengah) keluar dari Pengadilan Tipikor Jakarta usai menjalani sidang putusan, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
-
Berita Foto Sikat Hellas Verona, Juventus Jaga Asa Bermain di Liga Champions Musim Depan
-
Berita Foto Potret Heboh Gender Reveal Anak Ketiga Acha Sinaga, Ungkap Kejutan Warna Pink
-
Berita Foto Potret Anniversary Pernikahan Marini Zumarnis dan Suami ke-27, Dirayakan di Rumah
Tag Terkait