FOTO: Pasrahnya Setya Novanto Eksepsi Ditolak Hakim

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 13:57 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 12:15 WIB
Setya Novanto
Setya Novanto mengaku menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto 1 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto mendengarkan pembacaan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto mengusap wajahnya ketika mendengarkan pembacaan sela pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto memberikan tanggapan pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Setya Novanto‎ mengaku pasrah setelah Hakim menolak eksepsi atau nota keberatannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP), Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 6 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto berjalan meninggalkan ruangan sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Novanto‎ mengaku pasrah setelah Hakim menolak eksepsi atau nota keberatannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 7 dari 7
Setya Novanto
Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto meninggalkan ruangan sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Setya Novanto atas surat dakwaan KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)