FOTO: Polisi Bekuk Penjual Satwa yang Dilindungi via Media Sosial

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 31 Jan 2018, 12:27 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018 12:27 WIB
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang penjual satwa liar yang dilindungi melalui media sosial
Foto 1 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melihat barang bukti kasus jual beli satwa liar yang dilindungi, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menangkap tujuh pelaku yang memperjual-belikan hewan itu melalui media sosial. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial-
Barang bukti berupa elang bondol dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Para pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari Sumatera, Kalimantan, dan Bali. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial-
Para pelaku kasus jual beli satwa liar yang dilindungi dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menyita barang bukti di antaranya buaya muara, lutung jawa, burung elang bondol, dan seekor kukang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial-
Barang bukti berupa dua ekor siamang dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Kisaran harga hewan langka yang mereka tawarkan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Barang bukti berupa monyet pantai dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Rabu (31/1). Pelaku dalam aksinya aksinya tidak melakukan stock hewan dan baru menyediakan ketika ada pesanan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melihat barang bukti kasus jual beli satwa liar yang dilindungi, Jakarta, Rabu (31/1). Petugas menangkap tujuh pelaku yang memperjual-belikan hewan itu melalui media sosial. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 7 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Barang bukti berupa buaya muara dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Para pelaku mendapatkan hewan-hewan tersebut dari Sumatera, Kalimantan, dan Bali. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 8 dari 8
Polda Metro Tangkap Penjual Satwa Langka di Media Sosial
Barang bukti berupa lutung Jawa dalam rilis kasus jual beli satwa liar yang dilindungi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/1). Kisaran harga hewan langka yang mereka tawarkan berkisar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)