FOTO: KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 01 Feb 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018 17:00 WIB
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
KPK menetapkan Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU senilai Rp 436 M.
Foto 1 dari 5
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
Ekspresi Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). KPK menetapkan Khairudin dan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka TPPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin menuruni tangga usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Khairudin diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 436 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
Raut wajah Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Kahirudin dan Rita Widyasari diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasinya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pergi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). Gratifikasi kepada Khairudin dalam bentuk imbalan proyek, imbalan perizinan, serta pengadaan lelang APBD. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
KPK Kembali Periksa Khairudin Terkait Perkara TPPU Senilai Rp 436 M
Suasana saat Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)