FOTO: Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 08 Feb 2018, 10:20 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2018 10:20 WIB
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Akibat melanggar jalur khusus, ratusan pengendara sepeda motor telah terkena sanksi tilang sejak diterapkan Senin (5/2) lalu
Foto 1 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan pada jalur kiri khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 2 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Ratusan pengendara sepeda motor telah terkena sanksi tilang sejak diterapkan Senin (5/2) lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 3 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 4 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 5 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Sosialisasi jalur khusus sepeda motor ini telah dilakukan polisi pada 29 Januari - 4 Febuari 2018 lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 7 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 8 dari 8
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). (Liputan6.com/Arya Manggala)