HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
![Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/DeL5SubVRAY96gX5ioy581JCIPU=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1877018/original/055852800_1518060085-20180208-Tilang-Motor-AM1.jpg)
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Ratusan pengendara sepeda motor telah terkena sanksi tilang sejak diterapkan Senin (5/2) lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 3 dari 8
![Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/rfLSTsVymcmqJkDl9ZdHnA0D82E=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1877019/original/010626000_1518060086-20180208-Tilang-Motor-AM3.jpg)
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
![Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JBU51xDBJgio555k8VainYBUtBg=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1877021/original/016721400_1518060087-20180208-Tilang-Motor-AM5.jpg)
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi memberhentikan pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Sosialisasi jalur khusus sepeda motor ini telah dilakukan polisi pada 29 Januari - 4 Febuari 2018 lalu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
![Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LH93pfzgzHppeY_sgZMHgkuRQdE=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1877023/original/043400600_1518060088-20180208-Tilang-Motor-AM7.jpg)
Polisi Tilang Pengendara Yang Melanggar Aturan Jalur Khusus Sepeda Motor
Polisi melakukan tindakan tilang kepada pengendara motor yang melanggar aturan jalur khusus di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Pengendara yang melanggar, ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Foto 8 dari 8
More News
-
Berita Foto Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
-
Berita Foto Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
-
Berita Foto Teuku Wisnu Ungkap Foto Masa Lalu, dari Zaman Sekolah hingga Menikah
-
Berita Foto Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab