FOTO: Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 22 Feb 2018, 14:21 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018 14:21 WIB
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Dalam sidang lanjutan hari ini jaksa akan menyampaikan tanggapan jaksa atas eksekpsi atau keberatan Fredrich Yunadi atas dakwaan kasus merintangi penyidikan.
Foto 1 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Majelis Hakim berunding saat sidang lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Sidang Fredrich Yunadi Dengarkan Tanggapan Jaksa
Terdakwa dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Sidang mendengar jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)