FOTO: Hakim Kabulkan Gugatan Dhea Annisa atas Kasus Kamera yang Hilang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 12:58 WIB
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan kasus hilangnya kamera milik artis peran Dhea Annisa atau Dhea Imut
Foto 1 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Artis peran Dea Annisa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang putusan, Kamis (31/5). Sidang ini beragenda mendengarkan putusan kasus hilangnya kamera Dhea Annisa dengan pihak jasa ekspedisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Artis peran Dea Annisa menghadiri sidang putusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Sidang ini beragenda mendengarkan putusan kasus hilangnya kamera Dhea Annisa dengan pihak jasa ekspedisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Majelis Hakim memimpin sidang putusan kasus perdata yang diajukan Dea Annisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Sidang putusan berhasil dimenangkan Dea Annisa dan pihak jasa ekspedisi akan melakukan banding. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Artis peran Dea Annisa didampingi pengacaranya menjalani sidang putusan kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Sidang putusan tersebut berhasil dimenangkan Dea Annisa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Artis peran Dea Annisa didampingi pengacaranya menjalani sidang putusan kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Sidang putusan tersebut berhasil dimenangkan Dea Annisa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Dea Annisa Kembali Jalani Sidang Putusan
Artis peran Dea Annisa didampingi ibu dan pengacaranya memberi keterangan usai sidang putusan kasus perdata dengan pihak jasa ekspedisi di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/5). Sidang putusan itu berhasil dimenangkan Dea Annisa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)