FOTO: Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi

oleh Johan Fatzry, diperbarui 05 Jun 2018, 15:45 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018 15:45 WIB
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Foto 1 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo menerima kotak petisi change.org yang mencapai 33 ribu di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (5/6). Rencana penyertaan pasal Tipikor dalam RKUHP dapat melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Menolak Pasal Tindak Pidana Korupsi
Direktur Madrasah Anti Korupsi PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohar saat jumpa pers menyampaikan Penolakan pasal Tindak Pidana Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)