FOTO: Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado

oleh Fatkhur Rozaq Rosyidi, diperbarui 06 Jun 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018 16:45 WIB
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha menjalani sidang putusan. Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta
Foto 1 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim Pengadilan Tinggi Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Senyuman Penyuap Hakim Pengadilan Tinggi Manado
Terdakwa suap Hakim PT Manado, Aditya Anugrah Moha dipeluk kerabatnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/6). Aditya Moha dinyatakan bersalah dan dihukum empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)