FOTO: Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 22 Jun 2018, 13:37 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018 13:37 WIB
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban menyambangi Gedung KPK untuk memperpanjang penahanan terkait kaus dugaan korupsi.
Foto 1 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut datang untuk menandatangani perpanjangan penahanan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Ekspresi calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud akan menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud menandatangani perpanjangan penahanan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Ekspresi calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban (kanan) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut datang untuk menandatangani perpanjangan penahanan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Raut wajah calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud akan menandatangani perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
Perpanjang Penahanan, Calon Wali Kota Malang Sambangi Gedung KPK
Calon wali kota Malang 2018 Ya'qud Ananda Gudban (tengah) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/6). Ya'qud menandatangani perpanjangan penahanan terkait dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)