FOTO: Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 15:40 WIB
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah
Foto 1 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo menyimak pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda satu milyar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (duduk) menerima surat tuntutan dari JPU KPK saat sidang di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Kasus E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadlian Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Anang dituntut hukuman tujuh tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)