:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1331010/original/008876100_1472445816-e-ktp.jpg)
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dirilis pada Februari 2011. E-KTP adalah produk Kementerian Dalam Negeri yang berfungsi sebagai kartu pengenal yang berlaku secara nasional. Kartu ini juga diciptakan dengan sistem yang lebih baik, sehingga mencegah terjadi duplikasi yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung-jawab. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Dasar Hukum
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa: "Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup".
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan, yang berbunyi:
- KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk
- Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam basis data kependudukan
- Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di kecamatan; dan untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di instansi pelaksana
- Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Penerapan
Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 dan serangkaian peraturan lainnya seperti peraturan UU nomor 35 tahun 2010 yang menyatakan aturan tata cara dan implementasi teknis dari e-KTP yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip. Program e-KTP di Indonesia telah dimulai semenjak tahun 2009 dengan ditunjuknya empat kota sebagai proyek percontohan e-KTP nasional. Adapun kota tersebut adalah Padang, Makasar, Yogyakarta, dan Denpasar. Ditunjuknya empat kota ini sesuai dengan Surat Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri nomor 471. 13/ 3350/MD tentang pelaksanaan e-KTP berbasis NIK Nasional di empat kota percontohan tersebut. Sedangkan penerapan e-KTP secara nasional baru dimulai pada bulan Februari 2012, meliputi 2348 kecamatan dan 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 dan di 3886 di kecamatan dan 300 di kabupaten/kota pada tahun 2012.
E-KTP sangat perlu untuk dapat menciptakan sistem administrasi kependudukan yang rapi dan teratur dalam rangka mempermudah pemberian pelayanan publik oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat. Pemanfaatan e-KTP diharapkan dapat berjalan lancar karena memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat membantu pemerintah dan masyarakat yang bersangkutan dalam hal pemberian dan pemanfaatan pelayanan publik.

Berita Terbaru
Arti Sleep Well dalam Bahasa Inggris dan Penggunaannya dalam Komunikasi Sehari-hari
350 Kata Mutiara untuk Anak Agar Sukses yang Menginspirasi
UPH Luncurkan Fakultas Kecerdasan Buatan, Persiapkan Generasi Unggul di Era Digital
Truk Sumbu 3 Tak boleh Beroperasi Saat Arus Mudik
Gresini Memuji Alex Marquez: Lebih Tenang dan Dewasa!
AS Tolak Rencana Rekonstruksi Gaza yang Didukung Pemimpin Arab, Ini Alasannya
Real Madrid Gagal Kunci Kemenangan, Simeone Siap Balikkan Keadaan di Metropolitano
Telkomsel dan ZTE Dorong Penerapan AI untuk Percepat Transformasi Digital di Indonesia
VIDEO: Tadarus di Banyuwangi Pakai Al-Quran Seberat 4 Kuintal
KPK Benarkan Telah Melimpahkan Berkas Hasto Kristiyanto ke Kejaksaan
Garuda Indonesia Kasih Diskon Tiket 19% di Mudik Lebaran 2025, Simak Rutenya
Makan Nasi Padang Bareng Boy William, Jackson Wang Ketagihan Ayam Pop dan Daun Singkong