FOTO: Didakwa Jadi Wadah Teroris, JAD Tolak Ajukan Eksepsi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 24 Jul 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018 12:00 WIB
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Foto 1 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori menjalani sidang pembubaran di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 2 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). JAD juga didakwa telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 3 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori bersama pengacaranya saat menjalani sidang pembubaran di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Pimpinan JAD Zainal Anshori tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 4 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Pimpinan JAD Zainal Anshori (kiri) bersama pengacaranya menjalani sidang pembubaran di PN Jaksel, Selasa (24/7). Anshori meminta adanya perubahan dalam penyebutan nama Khairul Anam diminta diganti menjadi Khairul Anwar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 5 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng dengan dua anggota lainnya yaitu Ratmoho dan Suswanti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Foto 6 dari 6
Didakwa Jadi Wadah Teroris, Pimpinan JAD Tak Ajukan Eksepsi
Suasana sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7). JAD didakwa sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)