FOTO: Sidang Putusan Pembubaran, Pimpinan JAD Dikawal Polisi Bersenjata

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 31 Jul 2018, 11:04 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018 11:04 WIB
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus nasib Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diduga menjadi wadah terorisme di Tanah Air.
Foto 1 dari 5
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai mengikuti sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 2 dari 5
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai menjalani sidang putusan perkara JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Polisi melarang media untuk menayangkan siaran langsung proses persidangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 3 dari 5
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai mengikuti sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Tidak kurang dari 200 personel dilibatkan untuk pengamanan sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 4 dari 5
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai menjalani sidang putusan perkara JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). Majelis Hakim dalam vonisnya menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Foto 5 dari 5
Sidang vonis pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD)
Ketua Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Pusat, Zainal Anshori seusai sidang pembubaran organisasi JAD di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7). JAD yang diwakili Zainal Anshori mendapat hukuman pembekuan dan denda Rp 5 juta. (Liputan6.com/Johan Tallo)