FOTO: Komisioner KPU Pantau Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 23 Jun 2022, 14:02 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2018, 17:21 WIB
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
KPU membuka pengajuan perbaikan batas akhir dari partai pendaftar calon dan juga syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti untuk anggota anggota DPR-DPRD dalam Pemihan Legislatif (Pileg) 2019 hingga pukul 23.59 WIB
Foto 1 dari 5
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memantau proses perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 5
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
Perwakilan pengurus Parpol peserta Pemilu 2019 saat mengajukan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 5
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
Petugas KPU mengecek berkas perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR yang diajukan perwakilan Parpol peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 5
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
Suasana ruang pengajuan perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 5
Batas Akhir Pengajuan Perbaikan Daftar Calon Anggota DPR
Komisioner KPU Ilham Saputra (kanan) memantau proses perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (31/7). KPU membuka pengajuan perbaikan hingga Selasa (31/7) pukul 23.59 WIB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)