FOTO: Perluasan Ganjil Genap Berlaku, Pelanggar di Jalan MT Haryono Kena Tilang

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 01 Agu 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2018 14:13 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap.
Foto 1 dari 5
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi menghentikan mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Pancoran diwarnai dengan penilangan puluhan mobil. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 5
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar dikenakan sanksi Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 5
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 5
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi menghentikan pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar langsung dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 5
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)