FOTO: Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 13 Agu 2018, 17:20 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2018 17:20 WIB
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta.
Foto 1 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Abdul Basit bersama penasehat hukumnya saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Abdul Basit saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, TA 2017, Abdul Basit usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8). Abdul Basit dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)