FOTO: Mengintip Fasilitas yang Dimiliki Gedung Baru LPSK

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 06 Sep 2018, 13:11 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2018 13:11 WIB
Gedung Baru LPSK
Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut
Foto 1 dari 5
Gedung Baru LPSK
Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
Gedung Baru LPSK
Suasana ruang tunggu yang berada di gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
Gedung Baru LPSK
Petugas berjalan di depan salah satu ruangan di gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Gedung Baru LPSK
Petugas merapikan fasilitas ruang bermain anak di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Fasilitas ruang anak tersebut untuk membuat rasa nyaman terhadap saksi atau korban, terutama anak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Gedung Baru LPSK
Petugas melayani aduan melalui hotline 148 di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Saluran "148" bisa dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)