FOTO: 2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 12:21 WIB
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok dan 2.245 minuman keras ilegal hasil penindakan dari tahun 2016-2018 dengan total nilai sekitar Rp 1,1 miliar.
Foto 1 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Bea Cukai memusnahkan barang bukti minuman keras ilegal di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Sebanyak 2.245 minuman keras ilegal dimusnahkan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 2 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi beserta jajaran membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok ilegal. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 3 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Pembakaran rokok ilegal saat dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Rokok maupun minuman keras ilegal merupakan hasil penindakan dari tahun 2016-2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 4 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Buldozer melindas ribuan botol minuman keras ilegal saat dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Total barang bukti rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp 1,1 miliar. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 5 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Buldozer melindas ribuan botol minuman keras ilegal saat dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Sebanyak 2.245 minuman keras ilegal dimusnahkan. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 6 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Dirjen Bea Cuka Heru Pambudi beserta jajaran menaiki buldozer saat memusnahkan miras dan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Kemenkeu melalui Bea Cukai memusnahkan 2.231.935 batang rokok ilegal. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 7 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Penampakan minuman keras ilegal saat dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). Rokok maupun minuman keras ilegal merupakan hasil penindakan dari tahun 2016-2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 8 dari 8
2 Juta Batang Rokok dan Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi beserta jajaran menunjukkan barang bukti rokok dan minuman keras ilegal saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta, Selasa (2/10). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)