FOTO: Dianggap Langgar Aturan, Sejumlah Papan Reklame Disegel

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Okt 2018, 13:31 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018 13:31 WIB
Papan Reklame Disegel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran
Foto 1 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Papan Reklame Disegel
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)