FOTO: Korupsi E-KTP, Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 06 Nov 2018, 13:21 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2018 13:21 WIB
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Pengusaha Made Oka Masagung dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Foto 1 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung (kiri) dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagungsaat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Made Oka Masagung usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (6/11). Irvanto Hendra Pambudi dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Irvanto dan Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi E-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Keduanya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)